Tata kelola perusahaan
Perseroan telah menetapkan sebuah kerangka kerja tata kelola perusahaan yang mengatur hubungan antara Perseroan dengan pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya, dan hubungan antara Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
Kerangka kerja ini mencakup sistem dan kebijakan yang mengatur pengelolaan aset dan risiko guna mendukung kesehatan keuangan dan pencapaian tujuan pertumbuhan Perseroan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, pengembangan sumber daya manusia, praktek manajemen keselamatan dan lingkungan serta pengembangan budaya Perseroan.
Kerangka kerja tersebut didukung oleh berbagai panduan dan sistem kontrol termasuk sistem kontrol internal, sistem manajemen risiko, audit internal, Prinsip Bisnis atau Code of Business Principles (CoBP), Anggaran Dasar Perseroan, Pedoman Mitra Bisnis Unilever, Pedoman Pertanian Berkelanjutan (USAC) dan sistem manajemen mutu, serta proses bisnis dan standar prosedur operasional kami.
Bersama-sama, kami memastikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik diterapkan secara efektif dan konsisten di seluruh lini organisasi.
DI Indonesia, Unilever beroperasi melalui 4 Perusahaan, yaitu PT. Unilever Indonesia, Tbk, PT. Unilever Enterprise Indonesia, PT. Unilever Oleochemical Indonesia dan PT. Unilever Trading Indonesia.