Lewati ke content

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan, bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan regulasi, memastikan bahwa para pemegang saham, otoritas pasar modal, analis dan publik memperoleh seluruh informasi penting yang terkait dengan Perseroan secara tepat waktu, lengkap dan akurat; dan memastikan bahwa pengungkapan informasi serta komunikasi internal dan eksternal Perseroan dilakukan secara transparan. Tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:

  1. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan dan ketentuan perundang-undangan lainnya, Anggaran Dasar Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan persyaratan di pasar modal serta ketentuan regulasi lainnya, melalui kerjasama erat dengan Departemen Legal;
  2. Menjalin komunikasi secara teratur dengan otoritas pengawas pasar modal termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, dan atau lembaga terkait lainnya yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi, dan transaksi penting;
  3. Memastikan bahwa para pemegang saham dan masyarakat pada umumnya senantiasa memperoleh informasi secara teratur mengenai aksi korporasi, posisi keuangan, dan masalah-masalah penting lainnya;
  4. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Direksi dan Dewan Komisaris; berikut mendokumentasikan risalah rapat-rapat tersebut;
  5. Memastikan Dewan Komisaris dan Direksi memperoleh informasi secara cepat tentang setiap perubahan peraturan yang relevan dan bahwa mereka memahami dampaknya
  6. Bertanggung jawab melaksanakan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Divisi Hubungan Investor akan menjalin komunikasi secara teratur antara manajemen Unilever Indonesia dan para pemegang saham, analis dan investor agar mereka selalu memperoleh informasi terkini mengenai kondisi keuangan, kinerja dan pandangan Perseroan, serta merespon permasalahan dan permintaan informasi yang mereka minta. Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham memperoleh perlakuan yang setara dalam mendapatkan informasi penting mengenai Perseroan. Divisi Hubungan Investor berkoordinasi secara langsung dengan Chief Financial Officer Perseroan.

Perseroan mematuhi ketentuan pengungkapan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memberikan laporan berkala baik kepada OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengungkapan informasi kepada BEI dan OJK juga dilakukan melalui fasilitas e-reporting, IDXNet dan Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK.

Perseroan melakukan kontak dengan analis dan lembaga investasi melalui sejumlah conference call, pertemuan dan gathering sepanjang tahun. Kami menyelenggarakan paparan publik sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk menyajikan kinerja dan aktivitas kami kepada para pemegang saham, komunitas investor dan masyarakat umum. Seluruh materi presentasi dan siaran pers terkait dapat diakses melalui situs kami.

Profil Sekretaris Perusahaan (PDF 63.29 KB)

Kembali ke atas