Lewati ke content

Unit Internal Audit

Unit Audit Internal (UAI) memberikan jaminan yang bersifat independen dan obyektif mengenai efektivitas dan integritas operasional Perseroan. Unit ini juga memberikan konsultasi ke seluruh departemen untuk meningkatkan operasional tersebut.

Unit Audit Internal diatur dalam Pedoman Kerja

Audit Internal, yang menetapkan struktur, tugas dan tanggung jawab dari UAI. Seperti yang tertera dalam Pedoman Kerja, UAI dipimpin oleh Kepala Audit Internal, yang diangkat oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris, serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden Direktur Perseroan. Kepala Audit Internal dibantu oleh beberapa auditor internal profesional. Dalam operasinya, Kepala Audit Internal dibantu oleh dua Manajer Audit Internal dan tiga Asisten Manajer Audit Internal.

Pedoman Kerja Audit Internal (PDF 194.4 KB)

Kepala Audit Internal per tanggal 1 Agustus 2024 adalah Ibu Jessy Stefani Andries

Kembali ke atas