
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris melakukan komunikasi secara rutin dengan Direksi dan komite-komite dibawah pengawasannya baik melalui pertemuan maupun melalui laporan. Dewan Komisaris juga memberikan saran mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan manajemen. Dewan Komisaris juga dapat diberikan kewajiban-kewajiban lain oleh RUPS. Dewan Komisaris melapor kepada RUPS.
Dewan Komisaris mempunyai kewenangan untuk memberhentikan dari jabatannya setiap anggota Direksi atau para anggota yang melanggar Anggaran Dasar Perseroan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.