Lewati ke content

Komite Nominasi dan Remunerasi

Fungsi nominasi dan remunerasi sebelumnya dijalankan oleh Dewan Komisaris, sebagai fungsi yang mengawasi bisnis dan operasional Perusahaan. Peran ini kemudian didelegasikan kepada anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dan diawasi secara berkala.

Pada tahun 2015, peran dan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi ditinjau dan direvisi untuk mencerminkan perubahan dalam komposisi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, serta untuk mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi. Perusahaan telah menyelesaikan persiapannya dalam menyesuaikan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, yang tanggal persetujuan efektif oleh Dewan Komisaris adalah 29 Januari 2016.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (PDF | 250KB) (PDF 331.07 KB)

Kembali ke atas