
Unit Audit Internal diatur dalam Pedoman Kerja
Audit Internal, yang menetapkan struktur, tugas dan tanggung jawab dari UAI. Seperti yang tertera dalam Pedoman Kerja, UAI dipimpin oleh Kepala Audit Internal, yang diangkat oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris, serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden Direktur Perseroan. Kepala Audit Internal dibantu oleh beberapa auditor internal profesional. Dalam operasinya, Kepala Audit Internal dibantu oleh dua Manajer Audit Internal dan tiga Asisten Manajer Audit Internal.
Pedoman Kerja Audit Internal (PDF | 195KB) (PDF 194.4 KB)
Kepala Audit Internal per tanggal 1 Agustus 2019 adalah Ibu Riska Sabrina